- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Irfan Setiaputra Bongkar Alasan Garuda Rumahkan 800 Karyawan: Keputusan Berat, Demi Bertahan Hidup
Pembukaan kembali operasional penerbangan yang belum sepenuhnya pulih membuat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan. Merumahkan 800 karyawan berstatus tenaga kontrak pun dipilih sebagai jalan tengah bagi kedua belah pihak dalam rangka bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, mengaku bahwa keputusan untuk merumahkan ratusan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu menjadi salah satu upaya untuk memastikan keberlangsungan bisnis Garuda tetap terjaga.
Baca Juga: Perusahaan Petrokimia Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Terima Utang US$70 Juta dari Bank Permata
"Kebijakan merumahkan karaywan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," tegasnya secara tertulis, Jakarta, Senin (18/05/2020).
Baca Juga: Covid-19 Menghantam, 800 Karyawan Kontrak Garuda Dirumahkan
Lebih lanjut, Irfan mengatakan kebijakan itu juga dilakukan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan penekanan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara, Irfan menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala dengan tetap mempertimbangkan hak-hak karyawan, termasuk tunjangan kesehatan dan tunjangan hari raya (THR).
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih