Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Intip Strategi OJK Jabar Hadapi Pelemahan Ekonomi Terdampak Covid-19

Intip Strategi OJK Jabar Hadapi Pelemahan Ekonomi Terdampak Covid-19 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Selain itu, melakukan pengawasan yang lebih efektif dan cepat melalui berbagai alternatif supervisory actions/resolutions. Di antaranya memperkuat kewenangan melakukan perintah tertulis penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi untuk pencegahan dan penanganan krisis atau kondisi darurat.

Sementara itu, lanjut Triana, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Jawa Barat hingga Maret 2020 bertumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,48% (yoy) dan piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,4% (yoy).  Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 10,40% (yoy). 

"Sedangkan, dari pasar modal, sepanjang 2020 terdapat 2 emiten baru dengan total emisi sebesar Rp263,62 miliar," ujarnya.

Profil risiko lembaga jasa keuangan Jawa Barat pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tercatat sebesar 3,03% dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 2,89%.  Likuiditas perbankan tercatat berada pada level yang memadai dengan LDR terpantau di 89,09%. 

"Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar," jelasnya.

Triana menambahkan industri jasa keuangan baik perbankan dan lembaga pembiayaan telah mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dukungan tersebut diwujudkan dengan telah direstrukturisasinya debitur yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat. 

Berdasarkan data per tanggal 14 Mei 2020 untuk wilayah Jawa Barat. Sebanyak 1,18 juta debitur diperkirakan terdampak oleh Covid-19 dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp61,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, telah disetujui restrukturisasinya sebanyak 665 ribu debitur dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp29,52 triliun atau sekitar 48% dari nominal outstanding debitur yang terdampak. Sedangkan sisanya masih dalam proses asesmen/evaluasi oleh perbankan/lembaga pembiayaan. 

"OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: