Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Proses Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Anak Bos OSO

Polisi Proses Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Anak Bos OSO Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terkait laporan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap pengusaha muda Raja Sapta Oktohari. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kita telah melakukan gelar perkara awal, status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri dikutip dari Antara, Rabu.

Dijelaskan Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta.

Baca Juga: Sambil Terisak, Jubir Gugus Umumkan Perawat Positif Corona

"Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.

Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari akun media sosial Facebook bernama LQ Indonesia Law Firm.

Akun Facebook itu menuduh Raja melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum Raja yang diwakili oleh Welfrid Silalahi mempolisikan akun tersebut.

"Ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun Facebook atas nama LQ Indonesia Law Firm," kata Yusri.

Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun Facebook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.

"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: