Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Perbankan, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Buat IKNB

Setelah Perbankan, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Buat IKNB Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar:

a. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

b. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.

c. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman LKM

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM terdiri dari:

a. Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan empat bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

b. Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

c. Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

d. Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan enam bulan.

Restrukturisasi pinjaman debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

a. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

b. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM.

c. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM syariah.

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: