Ia mengatakan bagi korban yang merasa diteror perlu melapor kepada aparat. Ia menilai aparat wajib mengusut siapa pelaku teror tersebut.
Sementara itu, ia juga menilai acara diskusi tersebut sah dan tidak perlu dilarang. "Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan tapi alasan hukumnya limitatif. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada presiden dan wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait covid-19," tukasnya.
Diketahui, diskusi yang rencananya diadakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berbuntut panjang tersebut sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil