Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Wahidin Halim Bilang Jangan Cari Kerja di Banten, Kenapa?

Gubernur Wahidin Halim Bilang Jangan Cari Kerja di Banten, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi -

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta warga tidak mencari kerja di wilayahnya. Pasalnya, kesempatan kerja di wilayahnya mulai sedikit di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan, banyak tenaga kerja lokal terpaksa dirumahkan.

"Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja," katanya di Banten, belum lama ini.

Wahidin membeberkan, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banten, pada 20 Mei 2020 sebanyak 27.569 pekerja di Banten sudah dirumahkan. Sementara, jumlah karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 17.298 orang dan 59 perusahaan tutup imbas Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut, Provinsi Banten mencatatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) terbanyak dibanding semua provinsi dengan angka 8,01 persen. Nilai itu lebih besar dibanding Jawa Barat sebesar 7,69 persen. TPT dihitung berdasarkan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

Tingkat pengangguran di Provinsi Banten ini meningkat tipis 0,48 persen dibandingkan dengan Februari 2019 yang tercatat 7,58 persen. Dibandingkan dengan Februari 2018 yang tercatat 7,77 persen juga mengalami peningkatan jumlah pengangguran.

Diakui Wahidin, pemerintahannya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Hal ini berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

Dia tidak mempermasalahkan wacana pemerintah pusat untuk pelonggaran PSBB agar sektor ekonomi tetap tumbuh. Ia menekankan wacana itu harus diikuti oleh strategi bagaimana memutus rantai virus.

"Bukan berarti longgar betul, nanti efeknya Covid-19 tidak tertangani. Kita mau memutus mata rantai, malah jadi gagal," pungkasnya.

Jelang Idul Fitri 1441 lalu, dia juga mengimbau masyarakat Banten tidak mudik Lebaran untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19. Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: