Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Hina Din Syamsuddin, Muhammadiyah Somasi Ade Armando

Buntut Hina Din Syamsuddin, Muhammadiyah Somasi Ade Armando Kredit Foto: Fb Ade Armando Official

Andika menjelaskan, surat somasi ini belum disampaikan langsung kepada Ade Armando maupun pihak kepolisian. "Untuk surat kami sampaikan terbuka, termasuk lewat media sosial. Sementara karena Ade Armando melakukannya melalui medsos, kami juga melakukan hal yang sama karena kami mencoba mengklarifikasi melalui komentar posting-an beliau juga kesulitan, karena malah menjadikan perdebatan. Namun beliau sudah membaca somasi dari kami," ujarnya.

Dalam surat tersebut, ada dua dugaan fitnah yang disampaikan Ade Armando dalam Facebooknya. Pertama, fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Kedua penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Din Syamsudin dengan menyebutkan si dungu.

Baca Juga: Geger Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakutan Pasti Anti-Demokrasi

 

Din diposisikan sebagai tokoh nasional yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020.

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah berpendapat apa yang dilakukan oleh Ade Armando sebagai sebuah kesengajaan. Oleh karena itu, telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: