Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya reda.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama. Itu sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, menurut dia, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kerugian Bisnis Travel Haji dan Umroh Capai Rp4,35 Triliun!
Baca Juga: Ibadah Haji Ditiadakan, PDIP ke Menteri Agama: Uang Jamaah Dikembalikan ya Pak!
Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji, ia melanjutkan, mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: