Bea Cukai Kudus Temukan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Sebuah Mobil di Jepara
Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Jumat (29/5/2020) lalu, petugas berhasil mengamankan 832.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp848.640.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp493.642.240.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polda Jateng Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Ekonomi dan Investasi
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara. Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar," ungkap Gatot.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok illegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Selain disaksikan oleh warga setempat, petugas juga meminta Koramil setempat untuk mendampingi pemeriksaan agar berjalan lebih kondusif. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai," tambah Gatot.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai harap masyarakat makin sadar bahwa rokok ilegal sangat merugikan, baik untuk kesehatan maupun untuk penerimaan negara.
"Bagi para pelaku usaha rokok ilegal, kami imbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal karena menjadi legal itu mudah," pungkas Gatot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: