Alamak! Gara-gara Demonstrasi, Trump Justru Mau Bikin Undang-Undang Anti-Pemberontak
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan siap untuk menerapkan undang-undang (UU) anti-pemberontakan sebagai respons atas kekacauan yang terjadi di berbagai kota di AS, menyusul protes terhadap kematian George Floyd, pria kulit hitam yang tewas saat ditahan polisi di Minneapolis.
Juru Bicara Gedung Putih Kayleigh McEnany pada Rabu (3/6/2020) mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih bahwa Presiden Trump "memiliki wewenang tunggal untuk menerapkan Undang-Undang (anti) Pemberontakan" dan akan menggunakannya jika diperlukan, demikian diwartakan VOA.
Baca Juga: Dasar Trump, se-Amerika Lagi Rusuh Malah Sibuk Ribut sama Mantan Menterinya
Sebelumnya hari itu, Menteri Pertahanan Mark Esper mengatakan, "Pilihan untuk mengerahkan pasukan militer dalam penegakan hukum hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dan dalam situasi yang sangat mendesak dan mengerikan."
Ia menambahkan, “Kita saat ini tidak dalam situasi seperti itu. Saya tidak mendukung penerapan Undang-Undang Pemberontakan."
Undang-undang federal Tahun 1807 memungkinkan presiden, dalam situasi sangat mendesak, mengerahkan pasukan militer dan Garda Nasional di dalam negeri untuk meredam kekacauan dan pemberontakan.
Dalam beberapa hari ini, Trump sangat menganjurkan pengerahan unit-unit Garda Nasional, yang umumnya di bawah kewenangan negara bagian - bukan federal kecuali di Distrik Columbia, untuk menghentikan aksi vandalisme dan penjarahan di kota-kota di seluruh negeri.
Menekankan "hukum dan ketertiban," presiden menuntut agar lebih banyak gubernur mengerahkan unit Garda Nasional. Ia menilai gubernur "lemah" karena ragu-ragu mengerahkan Garda Nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: