PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan segera menerapkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan menyesuaikan pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Penegasan ini merupakan respons perusahaan atas kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prudential percaya penyesuaian ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses perlindungan asuransi, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Jens Reisch, Presiden Direktur Prudential Indonesia, mengatakan, Prudential melihat kebijakan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat, terutama semakin banyaknya penyakit yang bermunculan, salah satunya Covid-19, dan juga kebutuhan hidup yang semakin beragam.
Baca Juga: Lee Yuan Siong Didapuk Jadi Bos Baru AIA Group
"Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana perusahaan mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Untuk itu, kami bersemangat mulai mengimplementasikan peraturan ini," ujar Jens, Kamis (4/6/2020).
Transformasi digital Prudential yang end-to-end membikin perusahaan mampu melakukan seluruh proses, mulai dari pendaftaran dan sertifikasi tenaga pemasar baru, penjualan produk, persetujuan dan penerbitan polis, sampai proses klaim, secara online. Sejak 1 April 2020 Prudential telah menjalankan penjualan secara tatap muka virtual untuk dua produk asuransi jiwa tradisional; PRUCinta dan PRUCritical Benefit 88.
Prudential juga mewujudkan transformasi digital melalui Pulse by Prudential, aplikasi kesehatan digital yang didukung kecerdasan buatan dan diperkenalkan awal tahun ini. Hingga saat ini aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 2 juta kali di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti