Kondisi pandemi yang tengah terjadi juga memberi tantangan lebih kepada industri hasil tembakau (IHT) dan seluruh mata rantai di dalamnya. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, turut mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari selama pandemi Covid-19 ini yang sangat membantu para industri rokok dalam mengatur cash flow.
Henry juga mengapresiasi Kementerian Perindustrian yang telah memberikan bimbingan dan panduan sehingga industri rokok tetap dapat berproduksi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk ke depannya, Henry merekomendasikan bahwa pemerintah tidak perlu mengubah kebijakan IHT yang sudah ada saat ini untuk melindungi beragam industri tembakau yang sudah terancam gulung tikar karena masing-masing kategori tersebut sudah memiliki pasarnya tersendiri.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Temukan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Sebuah Mobil di Jepara
"Selain itu, kondisi yang kian menghimpit pelaku usaha menyebabkan pabrikan rokok tidak dapat menunjang penghidupan masyarakat sekitarnya yang selama ini dilakukan berdasarkan asas gotong royong. Hal ini juga patut dipikirkan bersama," kata Henry di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Wacana-wacana perubahan kebijakan seperti peningkatan tarif cukai rokok yang terus-menerus atau pun juga penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) diminta agar tidak dilanjutkan.
"Kami berharap bahwa struktur tarif cukai yang mencakup 10 layer seperti saat ini tetap dipertahankan, serta tarif cukai untuk tahun 2021 tetap pada status quo dengan menggunakan aturan yang ada saat ini dan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 serta tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini," tuturnya.
Sependapat dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, juga berharap kepada pemerintah agar dapat menerapkan kebijakan yang tepat dan stabil, khususnya setelah pandemi Covid-19 ini yang dampaknya juga turut dirasakan oleh industri hasil tembakau. Diharapkan, pemerintah dapat mengakomodasi seluruh pelaku industri dan juga melindungi pihak-pihak lain yang terkena dampaknya, termasuk petani tembakau.
"Petani tembakau merupakan pihak yang paling sengsara jika industri tembakau terus dihantam. Dengan demikian, pemerintah perlu lebih melindungi para petani tembakau dengan memperhatikan kemakmuran para petani tembakau, memastikan penggunaan tembakau hasil panen para petani lokal secara efektif, serta tidak melanjutkan agenda-agenda yang terus menekan para pelaku IHT," ujarnya.
Harapan pihak-pihak yang terlibat dalam IHT tersebut lanjutnya diharapkan bisa diakomodasi oleh pemerintah agar sedikit meringankan tekanan ke tembakau Tanah Air. Sebagian besar industri kecil dan menengah akan terus tergerus dan terpaksa menutup sumber pemasukan bagi berbagai entitas yang terlibat di dalam mata rantai proses produksi rokok.
"Oleh karenanya, pemerintah diharapkan dapat menerapkan kebijakan IHT yang stabil dan kondusif dengan menjaga aturan yang sudah ada saat ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum