Dikasih hati, minta rempelo. Dikasih jaminan perpanjangan PKP2B dgn UU Minerba yang kontroversial, sekarang minta tunda dan mengoreksi perhitungan formula royalti kepada negara, sebagaimana telah ditetapkan Kepmen ESDM 1823 K/30/ MEN/2018.
Selain itu, tidak pernah ada dalam sejarahnya pembuatan UU di republik dibuat sejak merdeka, ada klausul didalam UU ada kalimat menjamin untuk sebuah izin, seperti disebutkan dalam pasal perubahan 169 a UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR- RI pada 12 Mei 2020.
Baca Juga: Corona Pengaruhi Permintaan Batubara, Gimana Performa Bisnis Bumi Resources?
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, lazimnya kalimatnya adalah izin dapat diperpanjangan dengan syarat harus menguntungkan negara dari sisi penerimaan negara, ada peningkatan nilai tambah dan harus menjaga kelestarian lingkungan, terkhusus harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pasokan dalam negeri untuk menjaga ketahanan energi jangka panjang.
"Kemudian, pembayaran royalti dalam pengelolaan sumber daya alam tak boleh ditunda, karena pembayaran royalti itu adalah bentuk sah peralihan kepemilikan negara atau rakyat kepada pengusaha," ungkapnya melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Sehingga, kata dia, minerba yang dijual oleh pengusaha yang belum membayar royalti sesuai peraturan perundang undang adalah perbuatan pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman