Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Lakukan Penindakan

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Lakukan Penindakan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan

Niko menambahkan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp244.800.000. Dengan demikian, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (termasuk Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok) adalah sebesar Rp142.396.800.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya menggempur rokok ilegal. Munculnya modus-modus baru penyelundupan rokok ilegal diharapkan menjadi trigger bagi petugas untuk lebih waspada.

Untuk mengantisipasi modus yang semakin rumit, Tri meminta jajarannya agar tetap menjaga integritas dan meningkatkan sinergi antarsatker secara internal, antar-aparat penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat untuk memperoleh informasi modus-modus yang bervariasi.

Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI, Kepolisian, & BNN

Tri juga mengajak pengusaha yang masih melakukan praktik ilegal agar menghentikan kegiatannya karena legal itu mudah. Bea Cukai bahkan saat ini menawarkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu untuk lebih memudahkan para pengusaha tersebut dalam berusaha secara legal.

Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6/2020). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual," ungkap Latif.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16.697.770. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

"Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan kepada siapa saja yang melanggar. Kami harap dengan adanya penindakan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat berangsur-angsur menurun," pungkas Latif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: