Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Selasa sore 9 Juni 2020 melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Ade Armando ke Mapolda Sumbar.
Pasalnya, cuitan Ade Armando di akun Facebook miliknya pada 4 Juni 2020, dinilai telah menghina atau mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau.
Baca Juga: Buntut Panjang Polemik Injil Versi Minang, Ade Armando Dipolisikan!
Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN Sumatera Barat) Yusirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga menyebutkan tanggapan Ade Armando terkait dengan kelanjutan surat Gubernur Sumbar ke Kemenkominfo yang disampaikannya melalui akun Facebook 4 Juni 2020 itu, diduga telah memberikan hujatan dan pelecehan kepada masyarakat Minangkabau.
"Dalam perspektif dia, kenapa tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau, sementara di Minangkabau sudah ada pakemnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Menurutnya, atas pakem tersebut, tidak ada pilihan lain lagi. Oleh sebab itu, masyarakat adat Minangkabau merasa dilecehkan dan tersinggung," kata Yusirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Yusirwan, cuitan Ade Armando itu telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Jika kemudian dibiarkan, maka akan berpotensi menimbulkan perpecahan dan pemberontakan-pemberontakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: