Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersikeras Tak Naikkan Tarif Listrik, PLN: Itu Bukan Wewenang Kami

Bersikeras Tak Naikkan Tarif Listrik, PLN: Itu Bukan Wewenang Kami Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik pada Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menuturkan, kenaikan tarif listrik dikarenakan ada pemberlakuan PSBB dan ditambah dengan bertepatan bulan puasa sehingga secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Santer Tagihan Listrik Bengkak, Eks Pejabat Kementerian BUMN: Semoga Bukan Buat Bayar Utang PLN

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

"Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," tambah Bob.

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan untuk menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak mencatat meteran, sehingga tagihan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Kemudian, pada April baru 47% petugas PLN mencatat meteran untuk tagihan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening Juni. Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: