Kemendagri Buka Data Kependudukan ke Pinjol, YLKI Keberatan Jika...
Untuk diketahui, sebanyak 13 lembaga yang diberikan izin akses data oleh Kemendagri ini bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer (P2P) lending, pembayaran uang digital, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, menjelaskan pemberian hak akses data penduduk dari 13 lembaga keuangan dan peminjaman online (pinjol) hanya digunakan untuk verifikasi.
"Hak akses yang mereka miliki hanya berupa hak verifikasi," katanya.
Menurut dia, dari sini sudah jelas, artinya perusahaan tak bisa melihat seluruh data kependudukan. Mereka hanya akan mendapat notifikasi jika data kependudukan yang ingin diverifikasi cocok atau tidak dengan data Dukcapil.
"Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," katanya.
Dia juga menerangkan bahwa hak akses data yang diberikan hanya data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo