Selain itu, ia juga mengaku telah membuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang mewajibkan perkantoran, pusat pertokoan dan fasilitas umum lainnya untuk menyediakan 10 persen areal parkir untuk parkir sepeda.
"Karena itu, naik sepeda tidak harus dengan baju khusus, asesoris khusus dan segala macam peralatan. Cukup ada sepeda dan dianjurkan helm. Itu saja langsung bisa bergerak. Bahkan kami sering naik sepeda dengan berseragam dan berbaju batik," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil