Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Permintaan Kivlan Zen yang Masih Berstatus Terdakwa

Ini Permintaan Kivlan Zen yang Masih Berstatus Terdakwa Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Menurut dia, tidak efektif lagi apabila segala sesuatu terkait senjata api, amunisi dan bahan peledak disangkakan dengan norma tersebut. Sementara selama ini, kata pemohon, belum pernah satu pun tersangka yang melanggar undang-undang itu dituntut dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Menanggapi pernyataan Kivlan Zen tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan usai sidang panel, permohonan akan dilaporkan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

"Pak Kivlan dan para kuasa, ini akan kami bertiga laporkan di dalam sidang pleno atau sidang rapat pemusyawaratan hakim bersembilan, terserah pada yang lain untuk membahas masalah ini, bagaimana kelanjutannya," ucap Arief Hidayat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: