Pentingnya Dana Pensiun bagi Individu & Korporasi Selama Pandemi Covid-19
Saat ini dunia sedang dihadapi sebuah tantangan, pandemi Covid-19, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat secara global, tetapi juga pada perekonomian dan sektor bisnis. Dampak pada sektor bisnis ini mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja secara serentak di berbagai industri.
Di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dirjen Pembinan Pelatihan dan Produktivitas, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 2,8 juta jiwa.
Bila mengacu pada data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepesertaan dana pensiun pekerja, di Indonesia masih banyak perusahaan yang tidak/belum mempersiapkan program dana pensiun bagi karyawannya. Data statistik OJK di 2018, peserta dana pensiun baru mencapai 6,01% dari total pekerja Indonesia.
Baca Juga: Biar Gak Buntung, Ini Investasi Menguntungkan di Masa Pandemi Covid-19
Ini mengakibatkan sebuah permasalahan saat mereka tidak memiliki modal lagi dan harus merumahkan karyawannya. Sehingga mereka menghadapi kesulitan untuk dapat membayar nilai total pesangon yang tidak rendah kepada karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
Firmansyah, ASAI, VP, Head of Pension Department, PT Avrist Assurance, mengatakan, di sinilah mengapa penting sebuah perusahaan berpartisipasi dalam program dana pensiun, seperti DPLK, yaitu agar tidak mengganggu cash flow perusahaan.
"Pada saat kondisi finansial menantang seperti sekarang ini, program dana pensiun dapat membantu pihak penyedia lapangan kerja (perusahaan) dan pihak pekerja (karyawan) untuk bersama-sama bertemu di satu titik solusi mutual, yaitu PHK harus dilakukan untuk menurunkan beban operasional perusahaan dan karyawan menerima dana pensiun sesuai lama bekerja di perusahaan tersebut," ujar Firmansyah di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: