Gak Terima Uangnya Dicuri, Teriak Nasabah Jiwasraya: Terdakwa Harus Dihukum...
Diketahui sebelumnya, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan Jiwasraya.
“Hampir dua tahun tidak pernah diberikan informasi kapan uang kembali. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini. Kesulitan finansial sangat luar biasa bagi nasabah,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: