Pemerintah Provinsi Sulawwsi Tengah (Sulteng) melarang Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja migran yang berada di dalam wilayah Sulteng untuk keluar dari daerah tersebut.
Begitupun sebaliknya. WNA, TKA dan pekerja migran dari luar dilarang masuk ke dalam wilayah Sulteng. Kebijakan itu untuk mencegah potensi penularan dan penyebaran COVID-19 dari para WNA dan TKA tersebut.
"Baik melalui jalur transportasi darat, laut dan udara dengan menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulawesi Tengah," kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola di Palu, Rabu.
Baca Juga: Jubir Pemerintah Buka-bukaan soal Cara Supaya Tak Tertular Corona
Agar pemerintah daerah tidak kecolongan, Longki menyatakan akan menempatkan para petugas di bandar udara, terminal tipe a dan b, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan daerah perbatasan.
"Kecuali pada proyek strategis nasional di wilayah Sulteng seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Palu, PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Kabupaten Morowali, proyek jalan nasional di sejumlah daerah dan irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Meski demikian, Longki tetap mengizinkan orang-orang yang datang dari luar negeri untuk dapat masuk ke Sulteng dengan beberapa syarat.
Pertama setiap lndividu yang datang dari Iuar negeri harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 pada saat tiba di Sulteng bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: