Hingga saat ini, pemerintah terus bekerja untuk memerangi Covid-19. Di antaranya dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam.
Sejumlah daerah mulai melonggarkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya DKI Jakarta. Saat ini, Jakarta memasuki babak baru penanganan Covid-19. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap harus dijalankan. PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: