Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua MPR: Kalau Rekomendasi KPK Soal Prakerja Tak Pemerintah Tindak, Publik Makin Curiga

Ketua MPR: Kalau Rekomendasi KPK Soal Prakerja Tak Pemerintah Tindak, Publik Makin Curiga Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www.prakerja.go.id. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Bogor -

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Gus Jazil) meminta pemerintah menindak temuan KPK terkait adanya dugaan penyimpangan dalam Program Kartu Prakerja.

Menurutnya, jika rekomendasi KPK itu diabaikan, kecurigaan publik akan bertambah. Rekomendasi KPK itu menyarankan pemerintah, agar menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

”Toh bila dialihkan kepada Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif pemerintah. Dan, kita semua juga akan mengawasi kinerjanya,” kata Gus Jazil.

Baca Juga: Dear Pak Menko, Pengusaha Muda Minta 'Jatah' Kartu Prakerja Akibat Terdampak Corona

Baca Juga: KPK: Platform Digital Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan

Seperti diketahui, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada Program Kartu Prakerja. Menurut KPK, ada tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara.  Untuk memperbaiki program itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi.

Gus Jazil mengatakan, hasil kajian KPK mengkonfirmasi dugaan banyak pihak yang menyebutksn Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran dan salah urus. “Saya yakin, KPK telah meneliti dengan cermat dan objektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan tujuh rekomendasi perbaikan Program Kartu Prakerja. Pertama, peserta yang disasar pada whitelist atau pekerja terdampak Covid-19, sebaiknya tidak perlu mendaftar secara daring. Cukup dihubungi Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Progam Kartu Prakerja sebagai peserta program. 

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta dinilai sudah memadai. Sehingga, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

Ketiga, komite disarankan meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital. Apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, atau tidak.

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan. Harus ditentukan kelayakannya, apakah dilakukan secara daring atau tidak.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan. Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: