Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ikut menolak terkait pemangkasan direksi PT Pertamina (Persero) dan rencana IPO (Innitial Public Offering) untuk Subholding Migas.
Ketua Umum Serikat Pekerja UPms III Aryo Wibowo Hendra Putro, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6), menyoroti tiga hal yaitu pergantian susunan Direksi PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberitahuan Perubahan Nomeklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas, dan IPO.
Baca Juga: Parlemen Jalanan Ala Serikat Pekerja di Pertamina Ada yang Ngatur?
Baca Juga: Serikat Pekerja Sambut Positif Kinerja Keuangan PLN 2019
"Pembentukan Holding dan Subholding Migas dan rencana IPO pada Subholding Migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 serta tidak sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003 di mana Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi," tegasnya.
Tambahnya, ia mengatakan bahwa pembentukan Holding dan Subholding Migas hanyalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil