Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega Banget, Para Imigran Anak Gak Bakal Terima Bantuan Lagi dari Pemerintahan Trump

Tega Banget, Para Imigran Anak Gak Bakal Terima Bantuan Lagi dari Pemerintahan Trump Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Washington -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menghentikan program perlindungan imigran ilegal yang masuk ke negara itu ketika anak-anak, DACA (Deferred Action for Childhood Arrivals), dalam enam bulan ke depan.

Pemerintahan Presiden Donald Trump melihat program tersebut tak sesuai hukum, dan Mahkamah Agung AS juga tidak menolak akan hal itu. Keputusan tersebut diungkap Pejabat Menteri Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf dalam wawancara dengan NBC, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga: Astaga Kocak! Pengguna TikTok dan K-Popers Bisa-bisanya Sabotase Kampany Trump

"Tidak pernah sekalipun mereka menyebut bahwa program ini sesuai aturan hukum. Mereka hanya tidak menyukai dasar usulan serta prosedur yang kami lakukan," kata Wolf.

Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2020) pekan lalu, Mahkamah Agung AS menghambat upaya Trump untuk menutup kebijakan DACA yang digagas pada 2012 oleh mantan presiden periode sebelumnya, Barack Obama. Tercatat sekitar 649.000 imigran terlindungi dari deportasi dengan program itu.

Keputusan mahkamah diambil sejalan dengan keputusan pengadilan rendah yang menyatakan bahwa langkah Trump pada 2017 untuk mengakhiri program itu justru tak sesuai hukum, namun tidak menghalangi pihaknya mencoba lagi upaya tersebut.

Pada Sabtu (20/6/2020), Trump mengatakan pemerintahannya akan mengajukan kembali rencana penghapusan kebijakan DACA, tetapi tidak menyertakan rincian lebih lanjut.

Sementara dalam wawancara lain dengan CBS, Wolf menyebut pihaknya akan tetap memperbaharui visa untuk para imigran di bawah program itu selagi mencari jalan untuk mengakhirinya secara permanen.

Dia menambahkan bahwa Trump telah mengarahkan kementerian untuk mengikuti dengan saksama peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung AS serta kemungkinan mengajukan usulan penghapusan kebijakan dengan dasar yang berbeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: