Bea impor adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Aturan bea impor yang telah ditetapkan pemerintah atas barang impor menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Sementara itu, daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Baca Juga: Apa Itu Bea Ekspor?
Bea impor dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea impor ataupun bea ekspor.
Berdasarkan IBFD International Tax Glossary, import duties/duty/customs adalah pungutan yang dikenakan pada produk yang diimpor.
Tujuan bea impor adalah untuk membatasi permintaan konsumen pada produk impor dan mendorong konsumen untuk menggunakan produk domestik. Semakin tinggi proteksi suatu negara pada produk domestiknya, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami