Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Benahi Kinerja atau Dibekukan

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Benahi Kinerja atau Dibekukan Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya sebatas ancaman, melainkan dorongan agar Bea Cukai segera memperbaiki kinerja sesuai target yang ditetapkan Presiden. 

“Kalau memang nggak bisa perform ya kita dibekukan. Dan betul-betul beku, artinya 16 ribu pekerja Bea Cukai kita rumahkan,” kata Purbaya usai Rapimnas Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Banjir Besar Di Sumatera, Purbaya: Bantuan Pakai Dana Pemda, Belum Minta ke Saya

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa pembekuan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia telah meminta waktu 1 tahun kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan di tubuh Bea Cukai.

“Tapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki biaya cukai. Kalau saya lihat sih bahan bakunya lumayan lah. Masih bisa dibentuk. Nanti kan terpilih,” tambahnya. 

Purbaya menjelaskan perbaikan kinerja akan menunjukkan pegawai yang mampu beradaptasi dan memperbaiki diri. Pegawai yang tidak menunjukkan perubahan akan direkomendasikan untuk tidak dilanjutkan dalam struktur organisasi.

“Dalam prosesnya akan kelihatan yang mana yang bisa gabung, yang mana yang nggak,” tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Purbaya untuk mempertimbangkan secara matang rencana pembekuan DJBC. Misbakhun menilai keputusan tersebut memiliki konsekuensi besar dan perlu dikaji secara mendalam.

Baca Juga: Purbaya Minta Agar Menaker Perluas Magang Nasional Untuk Lulusan SMK

"Jadi kalau menterinya mengambil keputusan itu tolong dipertimbangkan dengan baik untung dan ruginya," ujarnya usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia menyarankan agar perbaikan internal tetap diutamakan sebelum keputusan pembekuan diambil. Jika tidak terjadi perubahan pada kinerja Bea Cukai, Misbakhun menyerahkan seluruh keputusan tersebut kepada Menkeu Purbaya. 

"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap oleh Menteri Keuangan itu ada hal yang memang harus diperbaiki, silakan diperbaiki dulu, berikan kesempatan. Tapi kalau memang sudah diberikan kesempatan ya kita serahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: