Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bea Impor?

Apa Itu Bea Impor? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuk. Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.?

Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.

Berikut cara perhitungan impor yang masuk tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan:

- Bea impor Masuk = CIF x tarif bea masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst. lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea impor masuk) * 10%

- PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea impor masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)

Sedangkan untuk barang-barang impor yang masuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau kantor pos, tata cara perhitungannya sama dengan rumus di atas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yaitu sebesar FOB (Freight on Board) USD50.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: