Untuk barang yang harganya di bawah USD50, barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea impor dan PDRI atau gratis tidak bayar bea impor masuk dan pajak.?
Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
Sementara itu, merujuk pada UU Kepabeanan jenis bea masuk lain yang dapat dikenakan pada impor barang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Bea masuk ini merupakan BMT yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik.
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, dan dinilai menghambat pengembangan industri barang yang sejenis di dalam negeri.
2. Bea Masuk Imbalan (BMI)
BMI dikenakan terhadap barang impor, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
Barang impor yang dikenakan bea masuk imbalan lantaran barang impor itu menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, dan menghambat pengembangan industri yang sejenis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami