Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengangkutan barang kena cukai (BKC).
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan memperkuat pengawasan, khususnya terhadap produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA), oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan berikat (TPB)," tulis Pasal 2 PMK Nomor 89 Tahun 2025, dikutip Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Bakal Investasi Rp45 miliar untuk Kembangkan Trade AI Bea Cukai
TPS berada di kawasan pabean, sementara TPB berlokasi di kawasan berikat yang memperoleh fasilitas pembebasan pungutan perpajakan, termasuk cukai.
Selanjutnya, Pasal 3 mengatur bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam pabrik atau tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai.
Pengusaha pabrik diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC sesuai ketentuan di bidang cukai. Bagi pengusaha pabrik skala kecil, kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui pencatatan dalam catatan sediaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi BKC lainnya.
Aturan ini juga menegaskan kewajiban pemberitahuan setiap pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan kepada kepala kantor Bea Cukai yang mengawasi, serta harus dilindungi dengan Dokumen Cukai. Kewajiban serupa berlaku untuk pengeluaran dan pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan.
Baca Juga: Tunda Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Purbaya: Tunggu Ekonomi 6%!
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian dari kewajiban dokumen cukai. Pengecualian tersebut, pertama, untuk tembakau iris hasil tanaman dalam negeri yang diproduksi secara tradisional tanpa campuran bahan lain atau merek dagang.
Kedua, MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Ketiga, impor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai. Keempat, barang kena cukai antar Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Selain itu, PMK 89/2025 juga mengatur bahwa pengangkutan BKC tertentu yang telah dilunasi cukainya tetap wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. Ketentuan ini berlaku, antara lain, untuk etil alkohol dan MMEA yang berasal dari pabrik, TPS, TPB, kawasan pabean, maupun dari peredaran bebas ke pabrik atau tempat penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali.
Meski begitu, kewajiban tersebut tidak berlaku dalam beberapa kondisi, seperti pengangkutan etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama, etil alkohol dari tempat penjualan eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC.
Adapun pengangkutan dalam jumlah terbatas, yakni etil alkohol hingga 6 liter, MMEA berkadar alkohol sampai dengan 5 persen, atau MMEA berkadar lebih dari 5 persen hingga 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement