Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang, Sumbar, dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi menjelaskan pihak telah menetapkan empat tersangka EPM, LE, MW dan WA dalam kasus tersebut.
Imam, menjelaskan Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.
“Kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman serta laporan : LP/208/V/2020-SPKT sbr tanggal 31 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana,” katanya, Rabu (23/6/2020).
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Pengadilan Hindia Belanda (Landraad) Nomor 90 Tahun 1931 atas kuasa dari tersangka LH.
Tersangka EPM ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer.
“Transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang. Modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban, kalau dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet,” ucapnya.
Dirinya merincikan peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan. Kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: