Kemudian tersangka LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. "Dari korban pelaku menerima Rp500 juta," ungkap Imam
Lalu tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta “Kemudian tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil toyota land cruiser warna hitam dengan nopol B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City atau Green Palace Apartement.
Keempat tersangka dijerat pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP. Berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan kepada Kejati Sumbar. Kemudian pengembangan laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti,” tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: