Dia juga mempertanyakan, bagaimana mungkin OJK selama ini mengizinkan Jiwasraya memasarkan produk JS Plan yang katanya menyalahi aturan sehingga menanamkan investasinya pada saham-saham yang berisiko tinggi?
Menurutnya, rekam jejak Hoesen ini juga memunculkan tanda tanya besar. Ketika Hoesen menjadi Direktur di PT Danareksa, terjadi kasus yang membuat beberapa pejabat Danareksa masuk penjara.
"Anehnya, kok bisa beliau mulus masuk menjadi pejabat di OJK yang punya kekuasaan pengawasan luar biasa. Akhirnya kita tahu, ternyata pengawasan OJK terhadap Jiwasraya bermasalah," sebutnya.
Kini, kata dia, publik bertanya-tanya soal keseriusan Kejaksaan membongkar Kasus Jiwasraya, hanya drama politik penegakan hukum atau benar-benar mau membongkar Kasus Jiwasraya sebagai kasus hukum?
"Kalau benar serius, maka kerugiaan Jiwasraya sebelum 2008 harus diusut dan juga keterlibatan OJK dalam kasus ini," katanya.
Arief mengungkapkan, beberapa hari lalu Kejaksaan menyatakan ada tersangka baru di Kasus Jiwasraya yang akan diumumkan hari Senin kemaren 22 Juni 2020. Katanya tersangka baru ini orang penting, yang konon dari pihak OJK dan perusahaan lama yang terlibat saham Jiwasraya.
Tapi sampai detik ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka baru. Malah Juru Bicara Kejaksaan Agung menyatakan bukti belum cukup untuk diumumkan menjadi tersangka.
"Ada apa ini? Jangan sampai kecurigaan soal 'deal' makin menguat dan drama politik penegakan hukum terbukti," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat