Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus

Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Selain itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan frasa "siang hari" diganti menjadi "sepanjang hari", justru akan menimbulkan ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ yang mengatur saat gelap dan terang.

Mahkamah juga memandang aparat penegak hukum akan rancu dalam melakukan penegakan hukum saat terdapat pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, jika pemaknaan siang hari menjadi sepanjang hari.

Sebelumnya, pada 4 November 2018 Jokowi mengendarai motor kustom Chopper dengan lampu depan yang tidak menyala. Kala itu, ia melakukan kunjungan di Tangerang, Banten. Tak menyalanya lampu depan motor Jokowi saat berkendara juga menjadi perhatian netizen saat itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: