Korban Penusukan
Diketahui, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas penusukan yang dialaminya Kamis, 10 Oktober 2020 lalu.
Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus tersebut. Dalam dakwaan itu menjelaskan bahwa ada tiga korban luka dalam aksi penyerangan yang dilakukan terdakwa Abu Rara dan istrinya Fitriana Diana.
Ketiganya ialah mantan Menkopolhukam Wiranto yang mengalami luka penusukan di bagian sebelah kiri bawah dan lengan kiri bawah akibat ditusuk dengan kunai oleh Abu Rara.
Selain itu ada pula dua korban lainnya yakni Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang alami luka robek di punggung, bahu kiri dan tangan kiri.
Korban terakhir ialah pengurus Mathlaul Anwar, Fuad Syauqi yang alami luka robek di bagian dada.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Heery Wiyanto, kejadian itu telah menimbulkan ketakutan di muka umum, trauma serta keresahan di masyarakat Pandeglang khususnya masyarakat Indonesia.
Wiranto dan Fuad mengajukan permohonan kompensasi korban kepada LPSK sebesar Rp65 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: