Bea Pabean adalah customs duties atau pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bea pabean diartikan juga sebagai suatu bea yang ditentukan dalam tarif pabean yang dikenakan pada barang yang memasuki atau meninggalkan daerah Paeban.
Sementara itu, Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Apa Itu Bea Impor?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Kepabeanan berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Dikutip dari beacukai.go.id di Jakarta, Jum'at (26/6/2020) nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase).
Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor. Dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar. Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu kepada WTO Valuation Agreement, terdapat 6 (enam) metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, yaitu sebagai berikut:
- Metode Nilai Transaksi
- Metode Nilai Transaksi Barang Identik
- Metode Nilai Transaksi Barang Serupa
- Metode Deduksi
- Metode Komputasi
- Metode Fallback
Adapun biaya/atau nilai yang tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu sebagai berikut:
1. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain Biaya untuk uji coba, Pembuatan ruang pamer, Penyelidikan pasar dan Biaya pembukaan L/C.
2. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:
- Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan.
- Biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan.
- Bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor.
Aturan terkait Penetapan Nilai Pabean selengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: