Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Tegakkan Good Governance
Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya, salah satunya pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal. Memang banyak pertanyaan kenapa pejabat OJK bisa ditetapkan sebagai tersangka, padahal data-data kasus transaksi efek di Jiwasraya dipasok dan dibuka oleh OJK.
OJK dikabarkan bahkan sangat membantu Kejaksaan Agung untuk membaca aliran dari transaksi-transaksi efek yang terhitung njelimet dalam kasus ini.
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan secara umum upaya OJK meningkatkan good governance sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: APA?! Bentjok Dikambinghitamkan Demi Lindungi Sutradara Skandal Jiwasraya?
"Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya), tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan sudah cukup baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.
"Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya, kemudian industri keuangan karena kekhawatiran karena memang fluktuasinya saja," ucapnya.
Sementara Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014, sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik yang mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
"Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun, kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan," ucapnya.
Dia juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat yang berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Misal relaksasi lembaga keuangan sudah ada, bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti