Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian

Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja mengatur kemudahan penetapan halal produk. Bila selama ini penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pasal 33 draf RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sama kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum.

Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.

Menurutnya, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. Pertama, kaidah kepastian.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Terobosan Bangkit dari Dampak Pandemi Covid-19

"Sertifikasi itu harus bisa diterima oleh semua. Tidak menyebabkan UMKM harus melakukan sertifikasi lain karena lembaga ini bermasalah. Perlu kepastian," kata TGB, Jumat (26/6/2020).

Kedua, kaidah efisiensi. TGB mengatakan, tidak boleh sertifikasi membangun struktur pembiayaan baru yang justru menyulitkan UMKM.

Ketiga, lanjut TGB, siapa pun yang diberikan kewenangan, dia harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Hal ini dinaksudkan untuk memangkas biaya yang muncul dalam proses sertifikasi.

"Karena kita punya banyak fasilitas untuk itu," kata TGB.

Misalnya ormas Islam yang diberikan kewenangan. Di daerah ada laboratorium kesehatan yang bisa ikut di dalam proses sertifikasi. Pemberian kewenangan ini harus dibarengi dengan pemanfaatan semua infrastruktur yang ada di daerah sehingga nanti biayanya tidak besar.

Selain memenuhi tiga kaidah di atas, mantan Gubernur NTB ini mendorong agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. TGB mengatakan, hal serupa telah dia lakukan saat meluncurlan Lombok sebagai destinasi pariwisata halal.

Salah satu yang dilakukan adalah sertifikasi besar-besaran. Saat itu, tutur TGB, daerah yang mengeluarkan dana melalui APBD. Pemda membuat kontrak dengan BPOM. Dengan dana tertentu, kewajiban  BPOM adalah mensertifikasi semua UMKM yang ada di NTB.

"Menurut saya, tidak ada salahnya jika negara memberikan pendanaan di awal ini karena banyak UMKM yang belum punya kemampuan untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Itu bisa meminimalisir kesulitan yang timbul akibat sertifikasi," ucap TGB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: