Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Rangkap Jabatan Menggema: Multijob, Multigaji, Keblinger!

Kritik Rangkap Jabatan Menggema: Multijob, Multigaji, Keblinger! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Satu orang = multi job = multi gaji = keblinger!" katanya. "Yang kaya makin kayaaa, yang susah makin susah, gaji rangkap, yang lain cari kerja susah. Yang punya jabatan sampe double penghasilan," tegas Dwi Septiana.

ACNugraha4 mengatakan, seharusnya rangkap jabatan tidak diperbolehkan di lingkungan BUMN dan bukan jabatan politis. "BUMN harus diisi orang-orang profesional yang tepat agar dapat memaksimalkan kinerja BUMN sebagai sebuah perusahaan yang bonafide," ujarnya.

Menurut Nikkichantikgm1, komisaris yang rangkap jabatan akan sulit fokus mengurus pekerjaannya. Mungkin, dari 300 juta rakyat Indonesia, cuma mereka saja yang punya kebolehan mengurus BUMN.

"Pantesanlah asik rugi-rugi saja itu BUMN, gimana bisa fokus klo banyak rangkap jabatan," ujarnya. "Kalau ini benar, maka mungkin itu salah satu penyebab pejabat tersebut tidak kerja maksimal, akhirnya sampai Bapak presiden marah-marah," kata Kp2kB.

Sementara Sempakkalel tidak mempermasalahkan praktik rangkap jabatan asal diisi dengan orang berkompeten. "Gapapa mereka yang rangkap jabatan kan memang otaknya pintar-pintar. Di sini kan orang yang pintar masih jarang," ujarnya. "Inilah sasaran utama bang Tohir. BUMN  dikurusin, rangkap jabatan dipermak, mantav bang," ungkap Andhika_fg.

Sedangkan Anggota BPK, Achsanul Qosasi membantah pejabat aktif di lembaganya menjabat juga sebagai komisaris BUMN. "Mereka semua sudah pensiun sejak 2017. Dan tidak lagi menjabat di BPK-RI. Bahkan ada yang pensiun sejak 2014," ujar @AchsanulQosasi. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan lima tahun lalu pun pernah disampaikan oleh Ombudsman. "Jadi bukan isu baru," katanya.

Menurut Arya, mengacu ketentuan yang  ada pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati komisaris BUMN. Kata dia, hal yang wajar komisaris diambil dari kementerian atau lembaga yang memahami teknis perusahaan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: