"Begini, berdasarkan info dari JPU yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan PH-nya tersebut," ujarnya.
Tambahnya, "Perkara ini sudah diputus majelis hakim dan terdakwa dinyatakan bersalah, tentu karena sejak awal penyidikan sudah ada alat bukti yang cukup. Apabila tim penasihat hukum terdakwa Imam Nahrawi tidak menerima putusan, silakan masih ada langkah upaya hukum yang dapat ditempuhnya," kata Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil