Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meminta Penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk mengembalikan uang negara yang dipakainya untuk berobat ke Singapura sebesar Rp3,5 miliar.
Ia mengatakan musibah yang menimpa Novel murni kasus pribadi dan tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.
Baca Juga: Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat
Baca Juga: Stafsus Jokowi Sadar Tuntutan Jaksa Penyiram Novel Banyak Dikritik Masyarakat
“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (1/7/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.
Ia mengatakan juga kasus Novel adalah kasus Pribadi. Karena itu, KPK tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada Novel Baswedan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil