Para pebisnis di bidang ritel modern tengah menunggu disahkannya Rancangan Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya RUU Cipta Kerja diyakini bisa memangkas berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memudahkan bisnis dan investasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi di saat sulit seperti saat ini.
"Kami mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud," kata Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Di tengah Pandemi, Jokowi Klaim Ekonomi RI Sedang Naik Kelas
Budi mengatakan, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Menurutnya sejumlah pasal di RUU Cipta Kerja yang mengoreksi regulasi di daerah yang tidak singkron dengan peraturan yang lebih tinggi.
Seperti dalam Pasal 14 RUU Cipta Kerja misalnya, sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami