Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hippindo Sebut RUU Cipta Kerja Dongkrak Ekonomi di Masa Sulit

Hippindo Sebut RUU Cipta Kerja Dongkrak Ekonomi di Masa Sulit Kredit Foto: Freepik

Sementara di regulasi lama yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.

Selain itu, izin usaha perdagangan juga akan diberikan oleh pusat. RUU Cipta Kerja mengubah pasal 24 UU Nomor 7 tahun 2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Selama ini peritel mengalami kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan. RUU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi itu menjadi lebih sederhana," kata Budi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: