Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Short-Term Debt?

Apa Itu Short-Term Debt? Kredit Foto: Unsplash/Alexander Mils
Warta Ekonomi, Jakarta -

Short-Term Debt adalah kewajiban keuangan perusahaan yang akan dilunasi dalam satu tahun. Short-term debt juga disebut juga dengan utang lancar, yaitu suatu kewajiban yang pelunasannya akan dilakukan di masa mendatang dengan menggunakan sumber-sumber aktiva lancar atau dengan menciptakan utang jangka pendek baru.

Biasanya ada dua jenis utang atau liabilitas, yang diperoleh perusahaan yakni finance dan operating. Finance adalah hasil dari tindakan yang dilakukan untuk mengumpulkan dana untuk menumbuhkan bisnis, sedangkan operating adalah produk sampingan dari kewajiban yang timbul dari operasi bisnis normal.

Baca Juga: Apa Itu Fiduciary Loan?

Dilansir dari Investopedia di Jakarta, Senin (6/7/2020) hutang pembiayaan biasanya dianggap sebagai hutang jangka panjang karena memiliki tanggal jatuh tempo lebih dari 12 bulan dan biasanya terdaftar setelah bagian kewajiban lancar di bagian total kewajiban di neraca.

Sementara utang operasional timbul dari kegiatan utama yang diperlukan untuk menjalankan bisnis, seperti utang dagang, dan diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 bulan, atau dalam siklus operasi saat ini, dari akrualnya. Hal ini dikenal sebagai short-term debt dan biasanya terdiri dari pinjaman bank jangka pendek atau surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.

Nilai rekening short-term debt atau hutang jangka pendek sangat penting ketika menentukan kinerja perusahaan. Sederhananya, semakin tinggi rasio utang terhadap modal, semakin besar kekhawatiran tentang likuiditas perusahaan. Jika akun lebih besar dari kas dan setara kas perusahaan, ini menunjukkan bahwa perusahaan mungkin dalam kondisi keuangan yang buruk dan tidak memiliki cukup uang tunai untuk melunasi kewajiban yang akan datang.

Ukuran paling umum dari likuiditas jangka pendek adalah rasio cepat yang integral dalam menentukan peringkat kredit perusahaan yang akhirnya mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan.

Berikut beberapa jenis short-term debt yang dilakukan pemilik usaha:

1. Hutang Dagang

Hutang dagang adalah jenis pinjaman yang seharusnya bisa dilunasi dalam jangka waktu singkat. Jenis pinjaman ini timbul apabila seorang pemilik usaha melakukan kredit terhadap sebuah barang yang akan ia jual kepada konsumen atau pelanggan.

2. Hutang Wesel

Hutang wesel adalah jenis pinjaman yang dilakukan oleh pemilik usaha dengan bukti sebuah surat tertulis. Namun, di dalam surat tersebut, tidak perlu disertakan syarat ataupun jaminan dari pinjaman yang akan diberikan.

3. Dividen

Dividen adalah keuntungan khusus yang diberikan oleh pemilik usaha terhadap para investor yang menanamkan uangnya di dalam bisnis. Jumlah dari keuntungan tersebut berbeda-beda sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan.

4. Pendapatan di Muka

Pendapatan diterima di muka adalah uang penjualan yang didapatkan terlebih dahulu oleh pemilik usaha sementara pemilik usaha belum memberikan produk atau jasa kepada pihak konsumen.

5. Hutang Biaya

Hutang Biaya adalah pengeluaran yang dilakukan oleh pemilik usaha dan telah tercatat ke dalam beban (pengeluaran). Akan tetapi, hutang tersebut belum dibayarkan lantaran tanggal jatuh tempo masih jauh.

6. Commercial paper

Commercial paper merupakan instrumen hutang jangka pendek tanpa jaminan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan. Biasanya untuk pembiayaan piutang, persediaan, dan memenuhi kewajiban jangka pendek seperti penggajian.

Jatuh tempo pada commercial paper jarang berkisar lebih dari 270 hari. Kertas komersial biasanya dikeluarkan dengan diskon dari nilai nominal dan mencerminkan tingkat suku bunga pasar yang berlaku, dan berguna karena kewajiban ini tidak perlu didaftarkan pada SEC.

Selain itu, pajak juga dapat dikategorikan sebagai hutang jangka pendek. Jika suatu perusahaan berhutang pajak triwulanan yang belum dibayar, maka dapat dianggap sebagai kewajiban jangka pendek dan dikategorikan sebagai hutang jangka pendek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: