Ia menyampaikan bahwa dalam strategi sosialisasi pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko dari penjualan dan pengedarannya. Dari segi pengawasan, Bea Cukai juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menggencarkan operasi penindakan, serta peningkatan pelayanan dengan memperbaiki ketentuan bidang cukai.
Selain itu, optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah agar dapat menunjang kegiatan dalam sinergi memberantas rokok ilegal.
"Operasi gempur rokok ilegal akan dimulai Juli ini hingga akhir 2020," tambahnya.
Di samping itu, menurutnya, berbagai tantangan dalam pengawasan juga akan dihadapi dalam mewujudkan upaya tersebut. Kebijakan WFH dan PSBB di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan pengawasan fisik berkurang, pemotongan dan pergeseran anggaran DBH CHT yang dialihkan ke penanganan Covid-19, serta penurunan volume produksi rokok legal dapat memicu konsumen rokok beralih ke produk ilegal.
Sehingga, dalam mendukung strategi pengawasannya, Bea Cukai melakukan sinergi dengan berbagai instansi, di antaranya pertukaran data atau informasi dengan PT PLN, Kemenhub, Kemenkominfo, dan Perpajakan untuk memperkaya data sebagai bahan analisis serta meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi rokok ilegal. Sinergi juga akan dilakukan bersama Polairud dalam melaksanakan patroli khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: