Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Tambah Perjalanan KA Jarak Jauh, Cek Jadwalnya

KAI Tambah Perjalanan KA Jarak Jauh, Cek Jadwalnya Penumpang kereta api di stasiun senen | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah tiga layanan Kereta Api (KA) jarak jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta serta berbagai rute lainnya, yaitu KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).

Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi menjelaskan bahwa pada tahap awal, ketiga KA tersebut akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Menurutnya, penambahan perjalanan hanya dilakukan pada akhir pekan dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi.

"KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat," ujar Maqin melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Dongkrak Penjualan, Jasindo Rilis 2 Platform Digital Sekaligus

Maqin juga memastikan nantinya perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Tarif KA Komersial sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan.

Sementara itu, untuk pemesanan tiket dapat melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan. Maqin mengajak masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, pengubahan jadwal secara online, dan pembatalan secara online.

Maqin menambahkan, penumpang juga harus melengkapi persyaratan dengan memiliki surat uji tes PCR atau tes cepat yang berlaku 14 hari saat keberangkatan. Selain itu, juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan tes cepat, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: