Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Apa Itu Redenominasi Rupiah? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Indonesia pernah melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada tahun 1965 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.27/1965. Namun, redenominasi tahun 1965 gagal karena berbagai faktor, seperti masyarakat yang belum paham hingga terjadi inflasi tinggi serta ditambah situasi gejolak politik pada saat itu.

Namun, tanpa disadari, sebenarnya masyarakat sudah menerapkan redenominasi rupiah secara tidak langsung meski secara informal. Artinya selama ini tidak ada ketentuan resmi dari otoritas moneter Bank Indonesia (BI), namun masyarakat sudah biasa melakukannya dalam transaksi dan pencatatan rupiah sehari-hari.

Seperti saat membeli kopi seharga Rp35.000 di menu tertulis Rp35k. Huruf 'K' di sini memiliki arti umum kelipatan seribu. Bahkan di pasar tradisional harga Rp10.000 disebutkan ibu-ibu pembeli di pasar dengan "10 saja, Bang."

Dengan demikian, maka redenominasi dapat menjadi hal yang positif. Namun, tetap bisa berdampak negatif apabila masyarakat kurang teredukasi dengan hal ini karena bisa dianggap sebagai sanering atau pemotongan nilai uang.

Uang yang sudah diredenominasi jumlah angkanya akan mengecil tetapi nilainya tetap sama. Tujuannya, selain menyederhanakan pecahan uang agar lebih efektif dan efisien, juga agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara lain di tingkat regional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: