Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Putusan MA, Yusril: Kemenangan Jokowi Diputuskan MK

Ada Putusan MA, Yusril: Kemenangan Jokowi Diputuskan MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Rachmawati menggugat ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih."

Sementara, Hasyim mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 yang berlaku mengikat untuk semua. Dalam putusan tersebut, Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersifat inkonstitusional bersyarat, -sepanjang pilpres hanya diikuti dua paslon.

Baca Juga: MPR & KPU Sepakat Jokowi Lanjut hingga 2027?

Dengan demikian, pilpres dalam situasi yang hanya diikuti dua pasangan calon tidak perlu dilakukan putaran kedua. Hasyim menuturkan, dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tersebut.

"Namun, tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK PUU 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya dua paslon tidak perlu putaran kedua," kata Hasyim.

Ia menyebutkan, asas hukum tidak berlaku surut atau norma dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan MA 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019. Peristiwa hukum penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada 30 Juni 2019.

Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019. Hasyim mengatakan, karena Putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: