Proses perizinan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare dipertanyakan. Pasalnya, prosesnya dinilai berlangsung sangat cepat.
Pada 13 Februari 2020, PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. Selang satu pekan kemudian atau 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol pada 24 Februari 2020. Dia pun heran dengan proses yang berlangsung kilat tersebut.
Baca Juga: Anies Bersilat Lidah Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir
"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu sedang ramainya pandemi Covid-19," kata praktisi hukum Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Ali juga mempertanyakan proses pengerjaan perluasan wilayah Ancol jika acuannya Program Jakarta Emergency Dredging initiative (JEDI). Pasalnya, Ancol hanya memiliki lahan sebesar 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta.
"Pertanyaannya, jika izin pelaksanaan reklamasi Ancol 155 hektare dari mana sisa tanah untuk menguruk lainnya? Menggunakan biaya dari mana?" ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menyoroti proses perizinan yang keluar sebelum adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal itu tergambar dalam diktum kesatu Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang berbunyi; memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: